Konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi. Seperti konflik pertambangan dan kehutanan. Untuk mengatasinya, Penataan Ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.
Demikian disampaikan Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu mewakili Dirjen Penataan Ruang, Imam S. Ernawi dalam Diskusi Panel Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan, di Jakarta (20/8).
Sektor pertambangan merupakan sektor pembangunan penting di Indonesia. Namun, dari segi lingkungan hidup, pertambangan juga dianggap sebagai kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang “merusak”, karena dapat mengubah bentang alam, merusak vegetasi dan menghasilkan limbah. “Oleh karena itu, Penataan Ruang harus bersifat netral dalam memberi matra spasial pembangunan, untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,“ tegas Edison.
Seminar yang dihadiri oleh anggota lima asosiasi bidang geologi dan pertambangan, yaitu IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia), PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia), IMA (Indonesia Mining Association), APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) ini bertujuan untuk menjaring masukan bagi RPP tentang Wilayah Pertambangan.
Ketua IMA mengatakan, Wilayah Pertambangan (WP) merupakan hal penting bagi kelangsungan industri pertambangan. Namun, konflik muncul ketika WP bersinggungan dengan Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) dan Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kedua UU tersebut dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dirjen Planologi Kehutanan Sutrisno menjelaskan, berdasarkan fungsi pokoknya, hutan ditetapkan sebagai hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Terkait kegiatan pertambangan, penggunaan kawasan hutan harus dilakukan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan. “Penambangan terbuka dilarang dilakukan di hutan lindung,” imbuh Sutrisno.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengemukakan harapannya agar penataan ruang dapat menjembatani berbagai kepentingan. “Multiple use dalam ruang dapat dilakukan sebagai upaya solusi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam”, imbuh Sukhyar.
Menurut Sukhyar, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara seharusnya boleh berada pada Kawasan Lindung maupun Kawasan Budidaya. Pihaknya juga berharap agar konversi lahan dapat dilakukan pada Kawasan Lindung dengan mempertimbangkan risk and benefit analysis.
Menyorot dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum dan Perundangan-undangan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Fadli Ibrahim mengatakan, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara banyak bersinggungan dengan UUPR. Pihaknya berharap, kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa melanggar UU Kehutanan dan UUPR.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Heriyadi Rahmat dalam kesempatan yang sama memaparkan kasus-kasus konflik pemanfaatan yang dihadapi NTB dalam implementasi UUPR No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Heriyadi juga mengeluhkan masalah pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di NTB. Salah satunya karena adanya larangan untuk penambangan golongan A dan golongan B di Pulau Lombok, sebagaimana diamanatkan dalam Perda NTB No. 11 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW. Pihaknya berharap, RTRW dapat mengakomodir semua kepentingan sektoral, termasuk pertambangan dalam bentuk zonasi yang paling optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Edison menegaskan, RTRW merupakan hasil konsensus yang harus dipatuhi oleh semua sektor, agar konflik pemanfaatan ruang tidak terjadi. Zonasi peruntukan lahan diatur dalam RTRW, sementara peraturan sektoral sebaiknya hanya mengatur manajemen dan pengelolaannya, tandas Edison.
Sumber : www.pu.go.id